![]() |
Ketua Pimda PKN Kepri, Yenni Marlina. |
Dinamika Kepri | Batam - Ketua Pimda Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kepri Yenni Marlina, turut menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu ke tahun 2025.
Kata dia, seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK dan tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.
"Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat Pasal 470 dan 471," kata Yenni, Jumat (3/3/2023).
Ia mengungkapkan, Pengadilan Negeri tidak ada kewenangan untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi.
“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah. Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali,” bebernya.
"Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Melalui Putusan PN Jakpus No. 757, PN Jakpus menghukum KPU sesuai gugatan Partai Prima atas kerugian Immaterial (perdata) yang dialaminya berupa pengunduran Pemilu hingga Juli 2025. (red)
Halaman :