Tiga Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Lombok Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil

Tiga Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Lombok Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil

Tiga Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Lombok Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Jumat (10/3/2023).

Dinamika Kepri | Batam – Tiga pelaku penyalur Perkerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia asal Lombok ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Batam.

Ketiga pelaku itu berinisial SW (49), JK (45) dan seorang perempuan inisial YN (49). Para pelaku sebelumnya ditangkap di Dusun Aik Goak, Kelurahan Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), demikian hal itu disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam di dampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim, seperti yang sudah kami di release sebelumnya, pelakunya ada ibu-ibu yang sedang hamil, yang mana pada saat itu, ia berhasil merekrut 3 orang korban atau calon PMI. Pelaku inisial YN ditangkap pada tanggal 4 Februari 2023 di Pelabuhan Harbourbay. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, proses perekrutan ini berasal dari Lombok yang mana salah satu dari pelaku inisial SW (kepala dusun) di Lombok Tengah," beber Iptu Jaya P Tarigan.

"Pelaku JK dan pelaku inisial YN dalam perannya melakukan perekrutan di Lombok Tengah dengan mengumpulkan dan mengatur kapan keberangkatan. Pelaku YN sudah ada link di sana, selanjutnya setelah menerima uang dan paspor selesai, dia menitipkan korban ke pelaku JK. Pelaku JK ini yang menampung korban, setelah itu proses keberangkatan diatur oleh pelaku SW, setelah di bandara saat berangkat, dikonteklah pelaku SW," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku YN merekrut Calon PMI dengan upah perorang, dia mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 hingga Rp.500.000 perorang. Dengan biaya total keberangkatan sebesar Rp. 8.200.000, ungkapnya, itulah yang dibawa YN ke Batam. Kemudian dari hasil dari pengembangan, berhasil dilakukan penyitaan barang bukti KTP, Handphone, ATM dan buku Paspor. Di Batam, pelaku SW yang mengatur keberangkatan ke Malaysia melalui Pelabuhan yang ada di Kota Batam.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan juga mengatakan, pelaku SW berperan mengkoordinasikan kepada pelaku yang ada di Batam mulai dari Bandara, Batam dan penginapan korban dan tersangka yang diamankan di Lombok, hanya sebatas perekrut, yang menentukan upah adalah tersangka SW.

Kemudian atas perbuatan para tersangka, kata Kapolsek, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama