![]() |
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat berdialog dengan tersangka AT. |
Dinamika Kepri | Batam - Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan, seorang pria berinisial AT (73) ditangkap unit Reskrim Polresta Barelang dari tempat pelariannya di Jalan Suka Mandi Subang, Jawa Barat.
AT ditangkap karena sebelumnya dilaporkan oleh korbannya ke polisi yakni terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek Perum Citra Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam yang tak kunjung balik nama, padahal korban sudah memberikan sejumlah uang kepada AT.
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kasubnit 4 Unit Satreskrim Marihot Pakpahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (07/03/2023) mengatakan, korban telah membeli rumah itu dari tersangka sebesar Rp.400 juta dengan rincian dua kali pembayaran.
"Telah dibayar dua kali yakni pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.100 juta. Kemudian pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021, korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.300 juta, dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan," ungkap Kompol Budi Hartono.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 3 Februari 2021, pelapor diharuskan membayar PBB sebesar Rp.+-771.000. Pada tanggal 3 Februari 2021 korban lalu menyerahkan uang tunai ke tersabgka sebesar Rp.23.500.000 untuk biaya pembayaran Notaris dan pembayaran keamanan rumah.
"Meski sudah dibayarkan, akan tetapi korban belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor Notaris, namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibelinya itu, masih atas nama perusahaan dan belum atas namanya, sehingga korban mengalami kerugian +- Rp. 430 juta," papar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka juga sempat melarikan diri dari Kota Batam dan berhasil ditangkap di Jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat.
Disebutkan juga bahwa tersangka saat menjual rumah itu mengaku sebagai direktur perusahaan.
"Kerugian korban kurang lebih Rp. 430 juta, tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah pailit sejak tahun 2012, sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutupnya. (r)
AT ditangkap karena sebelumnya dilaporkan oleh korbannya ke polisi yakni terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek Perum Citra Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam yang tak kunjung balik nama, padahal korban sudah memberikan sejumlah uang kepada AT.
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kasubnit 4 Unit Satreskrim Marihot Pakpahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (07/03/2023) mengatakan, korban telah membeli rumah itu dari tersangka sebesar Rp.400 juta dengan rincian dua kali pembayaran.
"Telah dibayar dua kali yakni pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.100 juta. Kemudian pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021, korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.300 juta, dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan," ungkap Kompol Budi Hartono.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 3 Februari 2021, pelapor diharuskan membayar PBB sebesar Rp.+-771.000. Pada tanggal 3 Februari 2021 korban lalu menyerahkan uang tunai ke tersabgka sebesar Rp.23.500.000 untuk biaya pembayaran Notaris dan pembayaran keamanan rumah.
"Meski sudah dibayarkan, akan tetapi korban belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor Notaris, namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibelinya itu, masih atas nama perusahaan dan belum atas namanya, sehingga korban mengalami kerugian +- Rp. 430 juta," papar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka juga sempat melarikan diri dari Kota Batam dan berhasil ditangkap di Jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat.
Disebutkan juga bahwa tersangka saat menjual rumah itu mengaku sebagai direktur perusahaan.
"Kerugian korban kurang lebih Rp. 430 juta, tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah pailit sejak tahun 2012, sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutupnya. (r)
Halaman :