![]() |
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menggelar konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Jumat (10/3/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menggelar konferensi pers terkait penggungkapan pelaku penyalur PMI Ilegal ke Negara Malaysia dengan korban dua anak di bawah umur.
Konferensi pers dilakukan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, Jumat (10/3/2023).
Dalam ungkap ini, dua pelaku yang diamankan yakni berinisial MD (42) dan AP (54). keduanya ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 26 Februari 2023 yang lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek KKP atas tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap anak di bawah umur.
"Dalam hal ini korban inisial AK dan IM masih di bawah umur. Kedua anak ini akan diberangkatkan ke Malaysia yang nantinya akan dipekerjakan di sana. Kedua anak dibawa dari Buton oleh pelaku T (DPO), dia yang merekrut kedua anak ini," ungkap Iptu Jaya P Tarigan.
Awalnya, kedua korban diberangkatkan menaiki kapal dari Buton tujuan Medan dan turun di Belawan Medan, Sumatra Utara.
Dari Belawan korban dijemput oleh seseorang, namun tetap didampingi oleh T (DPO). Kemudia setelah 2 sampai 3 hari nginap di Medan, rencananya mereka akan diberangkatkan melalui Dumai.
Setelah itu, korban lalu dibawa menggunakan mobil menuju Dumai, namun sesampainya di Dumai, Riau, ternyata juga sedang ada penindakan pelaku PMI, sehingga mereka khwatir tertangkap, kemudian korban dan pelaku naik ke kapal Dumai Ekspress dan sampai tujuan ke Kota Batam, sesampainya di Batam, mereka nginap 1 malam.
Saat hendak memberangkatkan kedua korban ke Malaysia, pelaku MD bersama T (DPO), lalu membawa korban melalui Pelabuhan Batam Center.
Saat itu pelaku T (DPO) lolos ke kapal, sedangkan korban yang terlihat masih di bawah umur, ditahan oleh imigrasi dan melaporknya ke Pos Polisi KKP.
Mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung menuju ke Pelabuhan Ferry Batam Centre dan melakukan introgasi terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Pelaku yang membawa korban dari Medan yaitu pelaku MD, karena ditolak imigrasi, MD berusaha memberangkatkannya kembali di sore harinya, ketemulah dengan pelaku AP. Kemudian AP dijanjikan oleh pelaku MD uang sebesar Rp.300.000 jika mampu meloloskan kedua korban melalui Pelabuhan Batam Center. Lalu saat dicoba, namun tetap tidak lolos, sehingga kedua pelaku dan korban dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya P Tarigan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah paspor atas nama korban, KTP tersangka, tiket, Pas Pelabuhan Penumpang dan Handphone.
Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, korban dimintai uang keberangkatan serta dijanjikan pekerjaan buruh bangunan di Malaysia
"Pelaku T (DPO) lolos ke Malaysia adalah sebenarnya yang akan membawa kedua korban ke Malaysia. Pekerjaan yang dijanjikan terhadap korban adalah pekerjaan bangunan. Korban IM diminta membayar sebesar Rp.5 juta rupiah oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan," ujar Kapolsek.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari kedua tersangka, lanjut Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah.
Lalu atas pengungkapan dan telah berhasil menyelamatkan kedua korban anak di bawah umur itu, Sari dari pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD- PPA) Batam yang hadir saat onferensi pers, memberikan apresiasi ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang.
"Kami memberikan apresiasi terhadap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang atas pencegahan pengiriman anak ke luar negeri ini,'' ucap Sari.
Sari mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa Polsek Pelabuhan telah mengungkap kasus pekerja terhadap anak dan juga meminta pihaknya agar bisa hadir untuk mendampingi anak tersebut.
Kata dia, salah satu tugas mereka adalah memberikan perlindungan khusus terhadap anak. UPTD bertugas melakukan pendampingan secara psikologis terhadap anak yang dipekerjakan ke luar negeri.
Selain itu, sari juga membenarkan bahwa kedua korban tersebut, masih di bawah umur.
"Kedua korban masih berumur di bawah umur yakni 18 tahun dan 17 tahun. Memang benar anak ini akan dipekerjaan di luar negeri, seharusnya anak ini masih bersekolah dan mendapatkan pendidikan," ujarnya,
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat supaya tidak mempekerjakan anak ke luar negeri.
"Kami himbau kepada masyarakat, agar tidak mempekerjakan anak ke luar negeri, karena apa yang didapat itu, belum tentu cocok terhadap anak, dan berikanlah pendidikan sesuai dengan hak-hak anak," pesan Sari. (r)
Halaman :