Penampung PMI Ilegal di Bengkong Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Penampung PMI Ilegal di Bengkong Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Penampung PMI Ilegal di Bengkong Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka NK (tengah) saat diwawancarai wartawan usai paparan di Mapolsek Bengkong, Rabu (8/3/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Singapura.

Konferensi pers ini digelar di Mapolsek Bengkong didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, Rabu (8/3/2023).

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pelaku wanita berinisial NK (44).

NK sebelumnya ditangkap pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Sei Nayon Komplek Akasia Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, demikian hal itu disampaikan Kapolsek Bengkong.

"Pelaku diamankan berdasarkan LP- A atas tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku diamankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, yang mana rumah tersebut dijadikan tempat penampungan CPMI sampai menunggu paspor selesai," jelas Iptu Muhammad Rizqy Saputra.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau korban yang berhasil diselamat yakni sebanyak 3 orang. Para CPMI tersebut akan bekerja di Singapura dengan ketentuan harus siap pasport, dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih Rp.7 juta. Pelaku mengambil keuntungan sebanyak Rp3 juta perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut.

"Ada tiga orang korban yang kita selamatkan. Dari para korban, pelaku mengambil keuntungan Rp3 juta perorangnya. Di Batam, pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja. Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia," ungkapnya.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia dan Singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang $50 (Dollar) Singapura perhari. Untuk saat ini masih dilakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya An. Wita (DPO),"lanjutnya.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama