Pelaku Pelangsir Solar Subsidi di Batam Ditangkap Polisi

Pelaku Pelangsir Solar Subsidi di Batam Ditangkap Polisi

Pelaku Pelangsir Solar Subsidi di Batam Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono (tengah) saat gelar Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3).

Dinamika Kepri | Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Bersubsidi.

Konferensi Pers berlansung di Lobby Mapolresta Barelang dengan didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, Rabu (7/3/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial YY (26 Tahun) yang di tangkap pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji - Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologisnya, terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang Melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam, kemudian ditemukan adanya 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kec. Batu Aji - Kota Batam.

Dikarenakan kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar, sehingga anggota melakukan penyelidikan, dan didapati fakta, bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari, Buliang, Batu Aji, Kota Batam.

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, terdeteksi bahwa keberadaan pelaku berada di Perumahan MKI Kelurahan Buliang,Kecamatan Batu Aji - Kota Batam.

Saat itu, pelaku terlihat sedang melakukan penyedotan dari tangki mobil ke dalam Jerigen.

Melihat hal tersebut, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil tersebut, dan ditemukan di dalam mobil tersebut terdapat 2 jerigen BBM berisi solar.

Selain itu, pada Tanki mobil tersebut sudah dinodifikasi. Kemudian 1 orang pelaku YY beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan.

"Pelaku melakukannya untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi, karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda," ungkapnya.

"Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda," sambung Kompol Budi Hartono.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dan 1 buah selang ukaran kurang lebih 2 Meter.

Kemudian atas perbuatan pelaku, kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, terancam paling lama 6 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," tutupnya. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama