Kabur Karena Korbannya Meninggal, AE Pelaku Kecelakaan Barelang Ditangkap di Medan

Kabur Karena Korbannya Meninggal, AE Pelaku Kecelakaan Barelang Ditangkap di Medan

Kabur Karena Korbannya Meninggal, AE Pelaku Kecelakaan di Jalan Trans Barelang Ditangkap Polisi di Medan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat berdialog dengan pelaku AE.

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang Iptu Victor Hutahaean, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia yang sebelumnya terjadi Jalan Umum Trans Barelang, Batam.

Konferensi pers tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia ini, dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023)

Kapolresta Barelang mengatakan, kejadian kecelakaan itu terjadi pada tanggal 22 bulan Januari 2023 di Jalan Umum Trans Barelang, Batam, yang mana saat usai kejadian, pelaku melarikan diri alias tabrak lari.

Korban inisial S (Almarhum), saat itu memakai sepeda motor, memboncengi istrinya inisial L dari tembesi menuju arah jembatan 1 Barelang.

"Akibat kecelakaan tersebut, korban S meninggal dunia, dan istrinya inisial L mengalami luka berat," terang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam yang dikenadarai pelaku dan 1 unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih yang dikendarai korban.

Lebih rinci Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan tentang kronologisnya, sebutnya, kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 22 bulan Januari tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib,

Kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam yang dikemudikan pelaku AE yang saat itu datang dari arah Bundaran Tembesi (Cipta asri) menuju Jembatan 1 Barelang, melewati jalan umum Trans Barelang. Kemudian, sesampainya di dekat Jembatan 1 Barelang yang mana pada saat ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya, dan kendaraan yang dikemudikan AE memakan lajur yang dari arah berlawanan sehingga bertabrakan dengan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih yang dikendarai Korban S (alm) yang saat itu membawa penumpang yaitu istrinya inisial L.

"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih Korban S (alm) mengalami cidera di kepala, cidera di tulang di tangan dan kaki serta meninggal dunia di Rumah Sakit Camatha Sahidya Kota Batam Sedangkan Penumpang korban L mengalami cidera di kepala dan di muka dan cidera tulang bagian belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam," papar Kapolresta.

Lanjutnya, pada saat kejadian, pelaku sempat mengantar korban S (alm) ke rumah sakit, namun setelah mengetahui korbannya meninggal dunia di rumah sakit, pelaku AE kemudian pergi meninggalkan rumah sakit dan kabur meninggalkan Kota Batam.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mendapatkan petunjuk bahwa yang mengemudikan kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam adalah pelaku AE.

Dari laporan itu dan identitas pelaku yang sudah diketahui, kemudian unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mencari keberadaan pelaku AE di alamatnya tinggal di perumahan Bukit palem Batam Center-Kota Batam, akan tetapi didapatkan bahwa barang-barang milik pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

Mengetahui hal itu, unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang selanjutnya berkordinasi dengan SAT RESKRIM Polresta Barelang dan mendapat informasi bahwa pelaku AE sudah melarikan diri keluar dari Kota Batam yakni ke Kota medan.

Kurang lebih dari 1 bulan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang lalu berangkat ke Kota medan, dan sampai sekira pukul 19.00 Wib, langsung menuju ke Desa Serdang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalunggun, Provinsi Sumatra Utara, dan setelah tiba di desa tersebut, sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku AE berhasil ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, AE kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota, dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku AE mengakui perbuatannya kalau dirinya telah terlibat kecelakaan lalu lintas di Batam pada hari Minggu tanggal 22 bulan Januari tahun 2023 yang lalu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2023, pelaku AE dibawa ke Batam guna proses lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, pelaku terancam pidana hukuman 6 tahun penjara.

"Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 Tahun 2009 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama