![]() |
Ilustrasi. (Foto: era.id) |
Dinamika Kepri | Batam - Dari tahun ke tahun hingga memasuki tahun 2023 sampai di Bulan Maret tahun 2023, kasus yang paling menonjol di kota Batam yakni kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negeri Jiran Malaysia maupun ke Singapura.
Hal itu bisa diketahui dengan seringnya pihak kepolisian dari jajaran Polresta Barelang melakukan konferensi pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.
Banyak pelaku yang telah ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang. Tak hanya pelaku yang ada di Batam ditangkapi, jaringan penyalur PMI ilegal tersebut juga diburu hingga ke luar Batam.
Baca juga: Tiga Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Lombok Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sedang Hamil
Terhitung, sejak pandemi Covid-19 mulai mereda, di Kota Batam, aroma aktifitas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia maupun Singapura melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, begitu terasa, dan itu terbukti, pihak kepolisian berhasil mengungkapnya.
Dari Pelabuhan resmi, calon PMI ilegal berangkat memakai paspor melancong, padahal di negara tujuannya untuk bekerja, sedangkan calon PMI ilegal yang berangkat melalui pelabuhan tikus, tentu lebih extrim lagi, tanpa dokumen, dan biasanya berangkat di saat hari sudah gelap.
Minat sebagian orang untuk bekerja di luar negeri begitu tinggi, apa lagi setelah dirayu dan diimingi gaji besar, tentu itu akan membuat si calon PMI makin bersemangat.
Perlu diketahui, bahwa memakai jasa penyalur PMI yang tidak resmi alias ilegal untuk bekerja di luar negeri, sangat beresiko, tidak ada hukum yang menjamin dan dicap sebagai pendatang haram di negara tujuan dan bahkan nyawa bisa jadi taruhannya.
Selain calon pekerja yang akan diberangkatkan uangnya akan diprotin dengan biaya ini biaya itu, ketika sampai tujuan pun, pekerjaan dijanjikan si penyalur, juga belum tentu kebenarannya, sebab mereka (Penyalur PMI Ilegal=red) tidak begitu peduli dengan hal itu, yang diperdulikan hanya keuntungan, artinya, pasiennya berangkat, dia dapat uang, tidak ada tanggung jawab, dan begitulah seterusnya.
Baca juga: Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman Pekerja Anak di Umur ke Malaysia
Jika pun yang diberangkatkan itu mendapat pekerjaan di negara tujuan sesuai janji si penyalur ilegal, kemungkinan saja si penyalur ilegal itu telah bekerja sama dengan penampung yang ada di Malaysia.
Jika pun yang diberangkatkan itu mendapat pekerjaan di negara tujuan sesuai janji si penyalur ilegal, kemungkinan saja si penyalur ilegal itu telah bekerja sama dengan penampung yang ada di Malaysia.
Tetapi jangan senang dulu, tentu itu tidak cuma-cuma, karena bisa saja si penyalur ilegal tersebut akan mengambil bagiannya dari uang gaji dari PMI ilegal tersebut di setiap bulannya.
Mungkin, bagi orang sudah berpengalaman atau yang sering ke luar masuk dari negeri Jiran, akan mengetahui dan paham, apa resiko yang dihadapi jika keberangkatannya ke Jiran tidak resmi, namun bagaimana jika yang akan diberangkatkan itu baru pertama kali? tentu akan lain ceritanya.
Biasanya orang yang menjadi target korban dalam praktek ini adalah orang belum pernah sama sekali bekerja di luar negeri, sehingga dengan itu, korban bisa sangat mudah dirayu dan percaya begitu saja dengan iming gaji besar bekerja di luar negeri.
Kemudian untuk resiko bagi pekerja ilegal yang ketahuan contohnya di Malaysia dan Singapura, akan dijebloskan ke penjara dan akan bernasib pilu.
Baca juga: Penampung PMI Ilegal di Bengkong Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Maka dengan itu, pemerintah indonesia sangat tidak ingin warganya menderita di negeri orang, sehingga gencar menganjurkan agar siapapun yang ingin bekerja di luar negeri, supaya melaluinya dengan prosedur yang resmi yakni melalui penyalur yang berbadan hukum, tujuannya agar calon si pekerja tersebut ada penangung jawabnya, dan bisa nyaman di negara tempatnya bekerja.
Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur, bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Kemudian untuk sanksi pidana bagi yang melakukan penyaluran PMI secara Ilegal diatur di Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 yang berbunyi, ” Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar”.
Sebagaimana diketahui, Batam yang berhadapan langsung dengan tiga negara yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura, tentunya menjadi titik strategis tempat transit penumpang dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga dengan itu, pihak-pihak yang berkompenten di dalamnya seperti pihak Imigarasi dan Kepolisian yang bertugas setiap di Pelabuhan internasional di Batam bekerja maksimal untuk mencegah terjadinya praktek-praktek adanya pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. (Ag)
Maka dengan itu, pemerintah indonesia sangat tidak ingin warganya menderita di negeri orang, sehingga gencar menganjurkan agar siapapun yang ingin bekerja di luar negeri, supaya melaluinya dengan prosedur yang resmi yakni melalui penyalur yang berbadan hukum, tujuannya agar calon si pekerja tersebut ada penangung jawabnya, dan bisa nyaman di negara tempatnya bekerja.
Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur, bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Kemudian untuk sanksi pidana bagi yang melakukan penyaluran PMI secara Ilegal diatur di Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 yang berbunyi, ” Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar”.
Sebagaimana diketahui, Batam yang berhadapan langsung dengan tiga negara yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura, tentunya menjadi titik strategis tempat transit penumpang dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga dengan itu, pihak-pihak yang berkompenten di dalamnya seperti pihak Imigarasi dan Kepolisian yang bertugas setiap di Pelabuhan internasional di Batam bekerja maksimal untuk mencegah terjadinya praktek-praktek adanya pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. (Ag)
Halaman :