Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Modus Memancing Ikan Ditangkap Satpolairud Polresta Barelang

Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Modus Memancing Ikan Ditangkap Satpolairud Polresta Barelang

Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Modus Memancing Ikan Ditangkap Satpolairud Polresta Barelang
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin (tengah) saat gelar konferensi pers di Mako Satpolairud Batu Ampar, Kamis (2/3/2023).

Dinamika Kepri | Batam – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia.

Konferensi pers dilakukan di Mako Satpolairud Batu Ampar didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap, Kamis (2/3/2023).

Dalam pengungkapan ini, 2 orang pelaku diamankan berinisial SR (39) ditangkap Perairan Belakang PT MC Dermott, Batu Ampar, Batam pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 23.00 Wib sedangkan pelaku BS (31) ditangkap Perairan PT NOV Batu Ampar pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 00.10 Wib.

Penangkapan pelaku yang pertama dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjung Uma.

Dipimpin Kanit Gakkum Iptu Ahmad Nasal Harahap, tim unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan pada sekira pukul 23.00 Wib, tim melihat ada 1 boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang.

Melihat itu, tim kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott Kecamatan Batu Ampar.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku SR selaku tekong boat itu, beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya.

Tak percaya begitu saja, tim kemudian mengamankan tekong boad serta 1 orang penumpangnya, keduanya lalu dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Sama halnya dengan pelaku kedua, pada hari selasa sekira pukul 00.10 Wib, BS ditangkap di perairan belakang PT NOV Batu Ampar. Alasanya sama yakni pergi memancing ikan. Pelaku diamankan beserta 1 orang penumpangnya.

Dari pengungkpan ini, tim berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku SR yakni 1 buah Boat Fiber Warna Biru Abu-Abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah Paspor, Uang tunai Rp 3.450.000.

Kemudian barang bukti dari pelaku BS diamankan 1 buah Boat Fiber Warna Biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, Uang Tunai Rp 3.000.000 dan 1 buah alat pancing gulungan.

Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan modus pergi memancing.

"Katanya pergi memancing, padahal mereka mau meloloskan orang yang ingin menjadi TKI di Malaysia. Para pelaku hanya mengantar ke OPL, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia dengan mendapat keuntungan sekira Rp. 3.500.000 per orang, para CPMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatra," ungkap Kapolresta melalui Kompol Salahuddin.

Dilanjutkannya, atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Tak hanya itu, Kapolresta juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati tidak tergiur bujuk rayu dan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri dari siapapun jika tidak dengan jalur resmi.

"Saya menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," pesanya. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama