![]() |
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba saat berdialog dengan kedua pelaku. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan (Begal) inisial MS dan inisial A di tangkap unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Kavling Sei Lekop Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, demikian hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolsek Sekupang didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Kamis (16/3/2023)
Kapolsek Sekupang menjelaskan, kronologis kejadian begal itu terjadi pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 di Jalan Raya pintu depan masuk Paradise Bay Golf Marina Kelurahan Tg Riau, Kecamatan Sekupang Batam saat korban berkendara berboncengan dengan temannya yang tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti.
"Saat itu sekitar pukul 23.30 Wib, saat korban NDA berboncengan dengan temannya, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku, kemudian korban diberhentikan oleh pelaku sambil mengatakan, 'kau yang Teriakin Adek aku tadi ya?, kau sampai pijak pijak. Lalu korban menjawab 'tidak bang tidak. Lalu pelaku meminta uang kepada korban 'Bagi dulu Duit 20 ribu' dan meminta HP milik korban “Mana Hp mu, kalau tidak kasih, mati kau”, lalu pelaku memasukkan tangan ke saku baju korban, karena takut, korban memberikan hp miliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000," papar Kompol Z.A.C Tamba.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima laporan tersebut pada tanggal 24 Februari 2023, unit opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi, kemudian pada hari kamis tanggal 27 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kavling Sei Lekop Kota Batam, kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, menurut pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pencurian, dan saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk.
Kemudian dari pelaku, lanjutnya diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk scoppy milik pelaku, dan 1 unit HP Merk IPhone 11 Pro Max milik korban.
Kata Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengakhiri, atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (r)
Halaman :