![]() |
Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing saat berdialog dengan terduga pelaku inisial S. |
Dinamika Kepri | Batam - Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pria berinisial S (34) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wib di Pulau Panjang, Kasu, Belakang Padang, Batam, demikian hal itu disampaikan Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolsek Belakang Padang didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano, Jumat (3/3/2023).
Menjelaskan kronologisnya, AKP Parlin Tobing mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal tanggal 07 februari 2023 sekira pukul 20.00 wib pada saat korban pulang ke rumah.
Saat itu, ibu korban menanyakan kepada korban alasan korban tidak masuk sekolah. Kemudian korban bercerita bahwa korban tidak masuk sekolah karena berada di rumah pelaku S selama 4 hari, dari hari jumat tanggal 3 februari 2023 sampai dengan hari senin tanggal 6 februari 2023. Dan selama berada di rumah terlapor, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan. dan terakhir terjadi pada hari senin tanggal 6 februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, sehingga orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Belakang Padang.
Terkait dengan hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 wib di Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
"Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban bahwasanya korban tidak berada di rumah selama 4 hari, selama 4 hari tersebut korban berada di rumah pelaku," ungkap AKP Parlin Tobing.
Lebih lanjut dikatakannya, menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban melalui media sosial Facebook, yang sudah kenal sejak bulan februari tahun 2019, dan sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim. Pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban.
Kemudian terhadap pelaku, kata AKP Parlin Tobing, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman penjara paling Lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar rupiah. (r)
Halaman :