![]() |
Para pelaku. |
Dinamika Kepri | Batam – Bandar dan pemain judi jenis Sie Jie Singapura berhasil dibekuk unit Reskrim Polresta Barelang dari tempat yang berbeda.
Pelaku yang diamankan itu berjumlah 6 orang yakni berinisial S (39) sebagai bandar, A (75 ), G (55 ), TC (44 ), SE (58) dan SU (46).
Para pelaku ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wib di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti, Lubuk Baja Kota, Batam, demikian hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023).
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku diamakan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahea di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti tersebut, terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie Singapura, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengmankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain dari kios Vihara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang pemain di belakang Hotel utama, 1 orang pemain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam.
Sistem perjudian ini dilalukan dengan cara permainan yaitu pemain/pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor sie jie Dingapura ke salah satu bandar/penampung atau bisa melalui pesan whatsapp dan uang bisa diantar langsung.
"Media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis sie jie Singapura tersebut yaitu menggunakan sebuah aplikasi Android yang bernama WMW. Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali menjalankan perjudian jenis Sie Jie Singapura itu.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali ini dan sudah berjalan 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan Tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian itu selama 1 tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini para pelaku terancam pidana sepuluh tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda dua puluh lima juta rupiah," ujar Kompol Budi Hartono. (r)
Halaman :