![]() |
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, di Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (7/3/2023).
Pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial MH (46) yang sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 di Apartement Sky Garden, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Batam.
Menjelaskan kronologis kejadiannya, Kompol Budi Hartono mengatakan, terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartement Sky Garden, Keluarahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Calon PMI tersebut datang dari Ambon dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Dari informasi yang didapat, kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi Apartement Sky Garden, dan benar bahwa terdapat 4 orang calon PMI akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni Pelaku MH.
Selanjutnya Unit VI Sat Reskrim membawa korban, barang bukti, serta pelaku yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat
Reskrim Polresta Barelang.
"Pelaku mengajak korban CPMI berasal dari Ambon dengan memberikan iming iming gaji yang besar jika bekerja di negara Malaysia sebanyak 1.500 ringgit perbulan," terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam. Pelaku berkomunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000 perorang.
Sambungnya, para calom PMI nantinya juga membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di malaysia selama 4 bulan yakni sebesar 750 ringgit. Para korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Menurut pengakuan pelaku melakukan aksinya sejak September 2022.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono , tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan penjara.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tutupnya. (r)
Halaman :