Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023). (Foto: int).

Dinamika Kepri | Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis pidana hukuman satu tahun enam dan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023).

Vonis yang dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum," sambung hakim Wahyu

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. (red)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama