![]() |
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba (tengah) saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku Curanmor di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/02/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menggelar konferensi pers ungkap pelaku Curanmor di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/02/2023).
Dalam kasus ini, lima orang pelaku diamankan berinisial TLP, MA, AS, HW dan RNH. Untuk pelaku MA sudah 4 kali menjadi residivis di kasus yang sama. MA sendiri sebelumnya baru keluar penjara pada bulan september 2022 lalu.
Menjelaskan kronologis kejadiannya, Kapolsek Sekupang mengatakan, itu terjadi berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.
Kemudian dilakukan pengembangan, yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan kunci leter Y beserta mata kunci yang salah satu ujungnya telah diruncingkan.
Menurut pengakuan pelaku, kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan.
Dari keterangan pelaku lainnya bersama temanya, MA juga telah melakukan pencurian motor (Curanmor) di seputaran wilayah Batam.
Selanjutnya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku MA yangg sedang berada di seputaran Perum PJB Sagulung.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya, dan dikarenakan pelaku melakukan perlawanan, pelaku kemudian dilumpuhkan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yang berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota.
Lalu dilakukan pencarian barang bukti lainnya, dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya, pengakuan pelaku telah dijual. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban, dan pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba.
"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara," sambung Kompol Z.A.C Tamba.
Tak hanya itu, untuk menghindari kehilangan kendaraan sepeda motor, kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Sekupang, Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat memarkinkan kendaraan.
"Parkirkan kendaraan dengan aman, bila perlu di kunci ganda untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana Curanmor," pesannya. (r)
Halaman :