Gugat Polresta Barelang, Tuntutan Noto Djoko Ditolak Hakim

Gugat Polresta Barelang, Tuntutan Noto Djoko Ditolak Hakim

Gugat Polresta Barelang, Tuntutan Noto Djoko Ditolak Hakim
Suasana persidangan di ruang sidang Purwoto PN Batam, Senin (27/2/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Noto Djoko Poernomo (pemohon) terhadap Polresta Barelang (termohon) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam digelar dan dimenangkan oleh Polresta Barelang, pasalnya seluruh tuntutan dari pemohon kepada termohon seluruhnya ditolak hakim.

Sidang gugatan ini dilakuklan di ruang sidang Purwoto PN Batam, dengan hakim tunggal Yudit Irawan, dihadiri pihak pemohon dan pihak termohon, Senin (27/2/2023).

Dalam putusannya, hakim Yudit Irawan menyatakan, menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan oleh Polresta Barelang itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman membenarkannya.

"Benar, tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” kata Kompol Abdul Rahman

Lebih lanjut ia mengungkapkan, perkara yang digugat pemohon kepada termohon adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

Selain itu, pemohon juga mengugat permintaan ganti kerugian kepada pihak termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 429.000.000 (Empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) serta rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.

Lanjut Kompol Abdul Rahman mengatakan, terkait laporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang mana yang bersangkutan saat itu ditangkap dan ditahan yang kemudian perkaranya SP3.

"Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan. Karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan dan dimenangkan oleh Polresta Barelang, dan kita wajib menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama