Aniaya dan Coba Perkosa Korban, Pria ini Ditangkap Polisi

Aniaya dan Coba Perkosa Korban, Pria ini Ditangkap Polisi

Aniaya dan Coba Perkosa Korban, Pria ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba saat beridialog dengan pelaku inisial CWN.

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial CWN (26) pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 di Ruli kebun Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru.

Sedangkan untuk percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban, kejadiannya terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang, Sekupang Batam pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib yang lalu.

Demikian hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/02/2023).

Kapolsek Sekupang menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 minggu.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023, pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan, lalu pada pukul 19.30 Wib, pelaku mengajak korban ke arah Jembatan Barelang.

Sekitar pukul 21.30 Wib, korban lalu meminta pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina.

Pada saat di lapangan, pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku, tetapi korban menolaknya.

Kemudian, karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban saat itu hendak memesan gojek, namun dilarang pelaku, hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang,

Di tengah perjalanan di daerah Temiang, pelaku meminta korban untuk memeluknya, namun korban menolak. Lalu pelaku menghentikan motornya di sebuah pondok, karena korban takut, korban lalu berusaha untuk kabur, namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas.

Pelaku lalu menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok, dan berusaha merebahkan tubuh korban serta mencoba membuka baju korban, lalu korban berusaha melarikan diri ke arah jalan raya, akan tetapi kembali dikejar dan diseret pelaku ke pondok.

Di dalam pondok, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal polsek Sekupang mendatangi kemudian TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi.

Kemudian pada hari kamis tanggal 9 Februari 2023 didapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun tiban Housing Kelurahn Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Dari informasi itu, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, takut, sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba.

Lanjut Kapolsek, dalam kasus ini pelaku terancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tutup Kompol Z.A.C Tamba. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama