Dinamika Kepri | Batam - Aksi balapan liar sekelompok anak muda di jalan raya pada hari Sabtu (11/2/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib, seketika dihentikan oleh jajaran Satlantas Polresta Barelang.
Setelah dihentikan, kemudian Satlantas Polresta Barelang mengamankan 29 unit sepeda motor berknalpot brong dan mengamankan yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan saat balapan liar di Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang masjid Raya dan seputaran Batam Centre tersebut. Sepeda motor itu diamankan saat cipta kondisi antisipasi balap liar di wilayah Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, cipta kondisi kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar dan menjaga kondisi yang aman serta menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam.
"Maka dengan itu jajaran satuan lalulintas Polrestas Barelang melakukan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hasil dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 29 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Kompol Cut Putri Amelia Sari.
Lanjutnya, cipta Kondisi ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat saat malam Minggu ada balapan liar di tempat tempat rawan balap liar, dan setelah ditindaklanjuti, anggota Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli dan membubarkan kerumunan para remaja serta diberikan himbauan dan edukasi secara humanis.
Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari menambahkan, kegiatan yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas.
"Selain untuk memberikan efek jera, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Kegiatan ini kami lakukan rutin agar memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yanb berlaku," tutup Kasat Lantas. (r)
Setelah dihentikan, kemudian Satlantas Polresta Barelang mengamankan 29 unit sepeda motor berknalpot brong dan mengamankan yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan saat balapan liar di Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang masjid Raya dan seputaran Batam Centre tersebut. Sepeda motor itu diamankan saat cipta kondisi antisipasi balap liar di wilayah Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, cipta kondisi kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar dan menjaga kondisi yang aman serta menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam.
"Maka dengan itu jajaran satuan lalulintas Polrestas Barelang melakukan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hasil dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 29 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Kompol Cut Putri Amelia Sari.
Lanjutnya, cipta Kondisi ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat saat malam Minggu ada balapan liar di tempat tempat rawan balap liar, dan setelah ditindaklanjuti, anggota Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli dan membubarkan kerumunan para remaja serta diberikan himbauan dan edukasi secara humanis.
Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari menambahkan, kegiatan yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas.
"Selain untuk memberikan efek jera, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Kegiatan ini kami lakukan rutin agar memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yanb berlaku," tutup Kasat Lantas. (r)
Halaman :