Dinamika Kepri | Batam - Terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penyelundupan Narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia masuk ke Batam, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak memberikan penghargaan kepada jajaran Polresta Barelang.
Penghargaan itu diberikan atas prestasi jajaran Polresta Barelang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaraan gelap Narkotika melalui pengungkapan Narkotika jenis ekstasi sebanyak hampir 50 ribu butir pada tanggal 19 September 2022 yang lalu.
Penghargaan ini diberikan langsung kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara beserta Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (13/10/2022).
Penghargaan ini diberikan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Kepri Nomor : Kep/23/X/Ka/Hm.05/2022/BNNP tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam arahannya Ka BNN Prov Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, Ia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polresta Barelang dalam pemberantasan Narkotika.
"Saya mengapresiasi upaya yang Polresta Barelang lakukan. Ini pertama kalinya jajaran kepolisian yang mendapat penghargaan dari BNN Kepri, oleh karena itu saya harus memberikan mengapresiasi setiap unsur yang ada di dalam kehidupan berbangsa bernegara ini yang mempunyai andil dalam pencegahan pemberantasan Narkotika," kata Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Lebih lanjut dikatakannya, undang – undang telah mengamanatkan BNN menjadi ujung tombak dalam penanganan narkoba yang dikuatkan dalam Inpres Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 ini banyak orang yang belum paham.
Penghargaan itu diberikan atas prestasi jajaran Polresta Barelang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaraan gelap Narkotika melalui pengungkapan Narkotika jenis ekstasi sebanyak hampir 50 ribu butir pada tanggal 19 September 2022 yang lalu.
Penghargaan ini diberikan langsung kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara beserta Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (13/10/2022).
Penghargaan ini diberikan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Kepri Nomor : Kep/23/X/Ka/Hm.05/2022/BNNP tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam arahannya Ka BNN Prov Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, Ia sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polresta Barelang dalam pemberantasan Narkotika.
"Saya mengapresiasi upaya yang Polresta Barelang lakukan. Ini pertama kalinya jajaran kepolisian yang mendapat penghargaan dari BNN Kepri, oleh karena itu saya harus memberikan mengapresiasi setiap unsur yang ada di dalam kehidupan berbangsa bernegara ini yang mempunyai andil dalam pencegahan pemberantasan Narkotika," kata Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Lebih lanjut dikatakannya, undang – undang telah mengamanatkan BNN menjadi ujung tombak dalam penanganan narkoba yang dikuatkan dalam Inpres Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 ini banyak orang yang belum paham.
Lanjutnya, sebenarnya dalam Inpres, ini seluruh kementrian Lembaga dan Aparatur pemerintah maupun Daerah dan berbagai stakeholder bahkan swasta pun dilibatkan dalam upaya P4GN karena sudah masivnya penyalahgunaan narkotika di indonesia. Dan ini merupakan pangsa pasar terbesar untuk Asia. Artinya diman semakin tinggi, upaya kita selama ini penindakan penangkapan oleh karenanya semua harus kita gelorakan baik penangkapan pencegahan harus dilakukan secara masiv.
Tak hanya melibatkan seluruh kementrian lembaga dan aparatur pemerintah maupun daerah, kata Ka BNN Prov Kepri, tindakan atau upaya menyadarkan masyarakat juga harus dilakukan.
"Kita tidak bisa mencegah masuknya Narkoba. Karena sarana prasarana yang disiapkan negara sangat terbatas, sehingga untuk mencegah masuknya Narkoba ke indonesia tidak mencukupi. Selain penindakan juga harus ada upaya - upaya menyadarkan masyarakat. Ini semua harus seiring kita lakukan. Apalagi Kepulauan Riau ini sangat sangat terbuka. 50 ribu butir ekstasi dapat menyelamatkan lebih dari prevalensi yang ada di Kepri. Kita juga harus merehabilitasi sehingga berkurang pengguna Narkotika," katanya.
Sebelum mengakhiri, Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak juga mengatakan bahwa banyaknya pengungkapan Narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang, menandakan peredarannya di Kepri cukup banyak.
"Sekali lagi BNN mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Jangan dilihat piagam ini hanya selembar kertas, ini adalah wujud apresiasi saya selaku Ka BNN Kepri, yang menjadi atensi saya karena cukup banyak ekstasi yang berhasil ditangkap. Ini sebagai penanda dan pengingat bahwa ternyata peredarannya di Prov Kepri cukup banyak dan konsumen cukup banyak. Semoga ini menjadi motivasi dan semangat," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang tersangka berinisial AT (47) yang merupakan security (Satpam) di salah satu Hotel di Kota Batam, pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib lalu diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
AT diringkus saat berada di parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti Narkotika sebanyak hampir 50 ribu butir pil ekstasi. (r)
Tak hanya melibatkan seluruh kementrian lembaga dan aparatur pemerintah maupun daerah, kata Ka BNN Prov Kepri, tindakan atau upaya menyadarkan masyarakat juga harus dilakukan.
"Kita tidak bisa mencegah masuknya Narkoba. Karena sarana prasarana yang disiapkan negara sangat terbatas, sehingga untuk mencegah masuknya Narkoba ke indonesia tidak mencukupi. Selain penindakan juga harus ada upaya - upaya menyadarkan masyarakat. Ini semua harus seiring kita lakukan. Apalagi Kepulauan Riau ini sangat sangat terbuka. 50 ribu butir ekstasi dapat menyelamatkan lebih dari prevalensi yang ada di Kepri. Kita juga harus merehabilitasi sehingga berkurang pengguna Narkotika," katanya.
Sebelum mengakhiri, Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak juga mengatakan bahwa banyaknya pengungkapan Narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang, menandakan peredarannya di Kepri cukup banyak.
"Sekali lagi BNN mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Jangan dilihat piagam ini hanya selembar kertas, ini adalah wujud apresiasi saya selaku Ka BNN Kepri, yang menjadi atensi saya karena cukup banyak ekstasi yang berhasil ditangkap. Ini sebagai penanda dan pengingat bahwa ternyata peredarannya di Prov Kepri cukup banyak dan konsumen cukup banyak. Semoga ini menjadi motivasi dan semangat," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang tersangka berinisial AT (47) yang merupakan security (Satpam) di salah satu Hotel di Kota Batam, pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib lalu diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
AT diringkus saat berada di parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam dengan barang bukti Narkotika sebanyak hampir 50 ribu butir pil ekstasi. (r)
Halaman :