Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, SA Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, SA Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, SA Diringkus Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Senin (10/10/2022).

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana memimpin konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolsek Sekupang, Senin (10/10/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (22) yang merupakan pacar dari korban inisial BQ (15) yang masih bersekolah. Kejadian terjadi di kost-kostan Perum. Green Garden Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, berawal Polsek Sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral pada hari Senin 03 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

"Mendapat laporan itu, kemudian Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap anak pelapor, kemudian setelah 3 hari pencarian, lalu pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di kost-kostan Perum. Green Garden Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam," kata Kompol Yudha Surya Wardhana.

lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna biru tua, 1 helai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu 1 helai bra warna merah dan 1 helai celana panjang warna hitam.

Kapolsek juga juga mengatakan, katanya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS, diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ di kost-kostan selama korban 5 hari kabur dari rumah. Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karna permintaan korban ke pelaku, yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada hari Sabtu pada pukul 02.00 WIB dini hari karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.

Dan atas perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, terkait kasus ini, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha juga menghimbau kepada semua pihak agar hal seperti ini tidak lagi terjadi.

"Dihimbau kepada seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah diharapkan lebih aware (menyadari) terhadap kasus kasus anak yang berhadapan terhadap hukum sebagai langkah preventif kita bersama-sama" pesan Kapolsek Sekupang. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama