Setubuhi Pacar di Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan, Pria ini Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar di Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan, Pria ini Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar di Bawah Umur Hingga Hamil Dua Bulan, Pria ini Ditangkap Polisi
Tersangka inisial PRH.

Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PRH (18) yang terjadi di Salah Satu Hotel di Wilayah Kelurahan Sei Jodoh, Rabu (5/10/2022) lalu.

Menjelaskan kronologisnya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 3 Juni 2020, pelaku PRH berkenalan dengan korban yang masih berumur 16 tahun.

Dari pekenalan itu, kemudian pada tanggal 5 juni 2022 pelaku menyatakan cintanya dengan korban MR, lalu antara pelaku dan korban pun berpacaran hingga akhir bulan Juli 2021.

Pelaku kemudian merayu korban MR untuk Cek – In di salah satu hotel di kawasan jodoh dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami – istri.

Kemudian korban sempat mengatakan “Takut kalo terjadi apa – apa jika melakukan hubungan badan.

Tanya korban, jika hamil bagaimana? jawab pelaku mengatakan, “Gak apa – apa nanti aku tanggung jawab”.

Akhirnya korban MR pun termakan bujuk rayu oleh pelaku, dan mereka pun segera menuju ke hotel dan melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan pada akhir bulan Juli 2021 itu, selanjutnya pelaku pun selalu mengajak korban untuk terus melakukan hubungan badan di hotel yang sama hingga terakhir kali melakukan persetubuhan pada tanggal 22 Agustus 2022, sehingga akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, orang tua korban ininisal (K) itu datang ke Polsek Batu Ampar bersama korban dengan membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG dan melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban.

Setelah laporan dibuat, pelapor dan korban lalu dimintai keterangan, dan setelah mendapat keterangan, anggota Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku PRH ditangkap di rumahnya di Tanjung Buntung – Bengkong. Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya, dan selanjutnya PRH dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait penangkapan pelaku itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin membenarkannya.

"Benar, pelaku inisial PRH telah diamankan, dan sekarang pelaku diamankan oleh unit reskrim Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur yang mana kejadian tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2021 hingga bulan Agustus 2022 " terangnya.

Lebih lanjut Kompol Salahuddin mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) undang–undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang–undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang–undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama