Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Inisial JY Warga Kabil Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Inisial JY Warga Kabil Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Inisial JY Warga Kabil Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto dok: shutterstock.com)

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria paruh baya berinisal JY (59) warga Kelurahan Kabil ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (5/10/2022). JY ditangkap karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku JY (59) dengan aksi bejatnya, nekat mencabuli anak di bawah umur berinisial M (7).

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku JY diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Korban berinisial M merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).

Yudi menjelaskan, untuk memastikan kebenaran apa yang dialami sang anak, orang tua korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Soedarsono menunjukkan bahwa, didapati kemaluan korban sudah mengalami luka," ungkapnya.

Mengetahui bahwa benar sang anak jadi korban pencabulan, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nongsa.

"Saat ini pelaku JY (59) sudah kita amankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (r/Esn)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama