![]() |
Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S (kiri) saat menujukan barang bukti hasil curian pelaku ke awak media. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curianmor) dibekuk Polisi dari Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Kedua pelaku berinisial DA (15 dan FM (18) yang mana salah satunya masih di bawah umur itu, awalnya membekuk inisial FM di samping SPBU DC Mall Lubuk Baja, Nagoya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 dini hari.
Kemudian dari pengembangan, pelaku inisial DA dibekuk saat sedang nongkrong di Hotel Reddorz Lubuk Baja, sedangkan sepeda motor hasil curian, diakui bahwa motor merk Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ itu, sudah dijual oleh pelaku DA ke orang lain.
"Akibat kehilangan sepeda motornya, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," kata Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra saat menggelar konferensi pers ungkap tersebut di Mapolsek Batam Kota, Jumat (28/10/2022) dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah.
Lebih lanjut AKP I Made Putra menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Parkiran Ruko Grand Niaga Mas Kecamatan Batam Kota, Batam.
"Kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 Wib di mana saat korban hendak pergi bekerja dan terkejut melihat motornya yang sebelumnya diparkiran depan rumahnya, sudah tidak ada lagi, padahal motornya terparkir dalam keadaan terkunci stang, sehingga dengan kehilangan itu, korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota," papar AKP I Made Putra.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Batam Kota pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 pukul 01.00 Wib kemudian mendapatkan informasi bahwa ada rombongan pelaku FM yang sering nongkrong di samping SPBU DC Mall Lubuk Baja mencuri sepeda motor.
Sambungnya, kemudian berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi lokasi tersebut dan melihat pelaku FM dan pelaku FM menunjukkan lokasi sepeda motor dia curi. Pelaku FM mengaku bersama DA menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan pencurian di Grand Niaga Mas Batam Kota. Kemudian pelaku FM menunjukkan keberadaan pelaku DA yang sedang nongkrong di Hotel Reddorz Lubuk Baja, sedangkan sepeda motor hasil curian diakui sudah dijual oleh pelaku DA ke orang lain.
"Pelaku menjual motor curian itu kepada inisial R (17) seharga Rp1.000.000, namun baru diberikan R sebesar Rp.700.000, kemudiam terhadap kedua pelaku dan sepeda motor hasil curian di bawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Terakait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S mengatakan, pelaku melakukan pencurian ini dengan cara merusak stang motor yang kemudian dijual kepada orang yang mau membeli dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari dikarenakan pelaku tidak bekerja dan tidak tinggal bersama orang tuanya.
Tak hanya itu, menurut Kapolsek, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak belasan unit sepeda motor.
"Pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 unit sepeda motor, dan menjualnya secara COD, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra S. (r)
Halaman :