Ayo Simak, Begini Cara Mudah Mengurus Perpanjangan SIM dan SKCK di Kantor Polisi Terdekat

Ayo Simak, Begini Cara Mudah Mengurus Perpanjangan SIM dan SKCK di Kantor Polisi Terdekat

Ayo Simak, Begini Cara Mudah Mengurus Perpanjangan SIM dan SKCK di Kantor Polisi Terdekat

Dinamika Kepri | Batam - Dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan SPKT, SIM dan SKCK dalam 1 pintu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang, Sabtu (29/10/2022)

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.

Bagi masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Apabila dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau Kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda.

Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map yakni SKCK Lama, KTP dan Pas terbaru.

Begitu juga hal yang sama dalam perpanjang SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama