Anak di Bawah Umur Lakukan Aksi Curianmor, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Unit Sepeda Motor

Anak di Bawah Umur Lakukan Aksi Curianmor, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Unit Sepeda Motor

Anak di Bawah Umur Lakukan Aksi Curianmor, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Unit Sepeda Motor
Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti.

Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku Curianmor yang masih berusia anak masih di bawah umur inisial AJP (16) dan MIN (16) yang merupakan warga Mangsang Sei Beduk dan warga Bengkong, pada Sabtu (15/10/22) diamankan Unit reskrim Polsek Sei Beduk.

Pelaku diamankan di Seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa setelah sebelumnya dilaporkan korban inisial BA (25) karena korban kehilangan motornya dari parkiran saat menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Belian.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

Barang bukti yang diamankan yakni Satu Unit R 2 Honda Beat Warna Merah Putih No.pol : BP 2788 HO, No.Ka :MH1JM2122JK072872 No.Sin : JM21E2049587 milik korban BA (25).

Kemudian dari hasil pengembangan diamankan 3 sepeda motor di antaranya YAMAHA JUPITER (Hitam), No. Rangka : MH35TP0096K827600, No.Mesin : 5TP-1011756, YAMAHA VEGA (Hitam), No. Rangka : MH34D700280843207, No.Mesin : 4D7-843270 dan YAMAHA FORS ONE (Hitam), No.Rangka : MH34NS00J2K686718, No.Mesin : 4WH-364024.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Senin 26 September 2022 sekira pukul.11.00 wib saat Pelapor yang menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Belian saat pelapor hendak pulang mendapati sepeda motornya Merk Honda Beat warna merah putih tidak ada di tempat parkiran tersebut atau telah hilang.

"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.8.000.000. Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal dari tersangka AJP (16) yang sudah diamankan duluan oleh Unit Opsnal, kemudian AJP mengakui perbuatannya tersebut dilakukann bersama satu orang temannya MIN.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 unit opsnal mendapat informasi bahwa tersangka MIN bersembunyi di Seputaran Pasar Panglong Batu Besar, Nongsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MIN dan setelah dilakukan Interogasi terhadapa kedua tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Beat warna putih dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni AJP dan MIN dan pelaku tersebut merupakan warga Mangsang Sei Beduk dan warga Bengkong.

"Terhadap pelaku AJP dan MIN diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tutup AKP Betty Novia. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama