Sempat DPO, FM Pelaku Pencurian Kabel di Ruko Winsor Ditangkap Food Court

Sempat DPO, FM Pelaku Pencurian Kabel di Ruko Winsor Ditangkap Food Court

Sempat DPO, FM Pelaku Pencurian Kabel di Ruko Winsor Ditangkap Food Court
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat berdialog dengan pelaku FM.

Dinamika Kepri | Batam - Pelaku tindak pidana pencurian peralatan listrik di salah satu Ruko di Winsor, Nagoya, Batam berinisial FM yang sempat DPO, akhirnya berhasil ditangkap polisi dari unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

FM ditangkap pada tanggal 24 September 2022 sekitar jam 20:30 Wib di Windsor Foodcourt Lubuk Baja Batam, demikian hal itu disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di Mapolsek Lubuk Baja, Ranu (28/09/2022).

Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022.

"Kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 02:00 Wib yang mana pada saat itu pelaku ID bersama rekannya pelaku FM hendak membeli nasi di Winsor, dan pada saat diperjalanan melewati TKP, pelaku FM melihat pintu ruko milik korban terkunci bagian atasnya saja dan setelah itu pelaku FM mengatakan kepada pelaku ID ada Ruko terbuka bisa diambil barangnya. Setelah itu pelaku ID bersama pelaku FM pergi makan, dan setelah makan kedua pelaku langsung menuju TKP," papar Kompol Budi Hartono.

Lanjut Kapolsek mengatakan, selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam Ruko milik korban. Kemudian pelaku FM mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan dari awal.

"Setelah itu kedua pelaku mengunting kabel yang berada diruko tersebut dan mengambil barang lainya berupa 4 Roll kabel ss ukuran 2.5 mm warna red dan black, 7 Roll kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 Pcs MCB 1P x 20 Ampaer dan 10 Amper merk Hanger, 14 Box ukuran 3x3 merk Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet 18 watt merk wellmax di dinding intalasi dalam ruko tersebut, setelah itu kedua pelaku membawa potongan kabel – kabel ke lokasi pembuangan," ungkapnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juni sekira pukul 15:50 Wib, lanjut Kapolsek, datang seorang laki – laki inisial S ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan terkait pencurian tersebut.

Pada laporannya inisial S (korban) mengatakan bahwa pelaku terekam oleh CCTV yang ada di TKP. Mendapat laporan itu kemudian anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Oleh Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian penyelidikan terkait ciri – ciri pelaku yang terekam CCTV dari hasil analisa Tim mengetahui bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah ID dan FM.

Kemudian hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 17:00 wib Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku ID berada di sekitar kampung aceh Kec. Sei Beduk – Batam.

Mendapat informasi itu, tim lalu bergerak ke TKP dan sesampinya di TKP, Tim mendapatkan pelaku ID sedang duduk di warung seputaran Kampung Aceh dan berhasil mengamankan ID dan dibawa ke polsek Lubuk Baja Untuk di proses lebih lanjut.

Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20:30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku FM sedang berada di Seputaran Winshor Foodcourt, Lubuk Baja.

Tim lalu mendatangi lokasi tersebut dan sesampinya di sana, pelaku FM terlihat sedang meminta uang dengan security Winsor Food Court dan Tim langsung mengamankan pelaku FM dan membawa kepolsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan kasus ini yakni berupa 1 Lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp. 5.855.000, 1 rekaman CCTV, 1 buah kantong plastik sisa potongan kabel.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan terkait telah diamankannya pelaku FM, sedangkan untuk pelaku ID saat ini sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan jaksa.

Disebutkan, modus para pelaku melakukan pencurian karena adanya niat dan kesempatan ruko yang mudah di masuki dan di lakukan pencurian. Kabel tersebut dibakar kemudian diambil kuningannya dan dijual ke pemulung dengan harga 300.000, lalu uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari dan membeli minuman keras.

Kata Kompol Budi Hartono mengakhiri, atas perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama