Pengurus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Inisial A Diringkus Polisi di Pelabuhan Harbour Bay

Pengurus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Inisial A Diringkus Polisi di Pelabuhan Harbour Bay

Pengurus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Inisial A Diringkus Polisi di Pelabuhan Harbour Bay
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Senin (26/9/2022).

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial A (42) yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Malaysia, berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri.

Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia, demikian hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan, sehingga dia melaporkan kepada kita,″ ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Lebih lanjut dikatakannya, melalui laporan tersebut, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri dengan menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya, dan tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay, dan di lokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran.

Lanjut Dir Reskrimum Polda Kepri, adapun jumlah korban yang diselamatkan dalam kasus ini yakni ada tujuh orang yang mana ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura. Sedangkan untuk modusnya, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000 kepada tersangka. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan berupa 7 buah passport, 1 unit Handphone, uang tunai Rp. 5.600.000, 1 unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding Pass.

Kemudian atas perbuatannya, kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama