Pelaku Pencurian Kabel PJU Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Kabel PJU Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Kabel PJU Ditangkap Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat berdialog dengan pelaku SZ.

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Andreas, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana di Mapolsek Sekupang, menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), Senin (26/09/2022).

Dalam kasus ini, pelaku yang diamankan berinisial SZ (29) yang sebelumnya diamankan di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Batam.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 29 Agustus 2022 pelapor mendapat telpon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian Kabel PJU selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya bapak Andreas, selanjutnya pelapor bersama pimpinannya mendatangi TKP tersebut, namun pelaku pencurian sudah melarikan diri.

Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni berupa potongan kabel PJU dengan panjang +- 8 Meter beserta 2 buah cangkul yang tertinggal tidak jauh dari TKP tersebut selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP dan kemudian didapatkan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 orang temannya yang belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin Tgl 12 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian kabel PJU tersebut pelaku SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kec, Sekupang Batam kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan temannya 2 orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Dari pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut karena pelaku terpergok oleh tim Patroli Dinas BinaMarga dan Diperkirakan harga 1 meter Kabel Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun," kata Kompol Yudha Surya Wardhana. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama