YY Pelaku Penganiayaan di Kos-kosan Ruli Baloi Kolam Berhasil Diamankan Polisi

YY Pelaku Penganiayaan di Kos-kosan Ruli Baloi Kolam Berhasil Diamankan Polisi

YY Pelaku Penganiayaan di Kos-kosan Ruli Baloi Kolam Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku inisial YY.

Dinamika Kepri | Batam - Tak kurang dari 1 x 24 jam, seorang pelaku penganiayaan di kos-kosan Ruli Baloi Kolam, Batam berinisial YY (30) berhasil diamankan Opsnal Pektor Polsek Batam Kota di daerah Ruli Baloi Kolam, Sabtu (23/07/2022).

Dijelaskan kronologisnya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib saat pelaku hendak mengantar korban pergi bekerja.

Saat itu pelaku tiba di kosan korban dengan tujuan mau mengantar korban ke tempat kerja untuk menggosok pakaian, namun korban tidak mau pergi kerja.

Meski korban telah memberikan alasannya mengapa tidak pergi bekerja, namun pelaku tidak terima dengan penjelasan korban.

Pelaku kemudian memarahi dan langsung menendang muka korban (pelapor=red). Tendangan itu mengenai mata sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan korban.

Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menampar wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit / memar pada bagian mata sebelah kiri, sakit pada bagian pinggang kanan. Tak terima dirinya dianiaya, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Batam Kota lalu melakukan pencarian terhadap pelaku inisial YY.

Karena anggota Opsnal Polsek Batam Kota mengenali pelaku, pada hari itu juga yakni sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam, dan kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mengeai pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mana pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

"Benar, saat ini pelaku inisial YY sudah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara," ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama