![]() |
Kapal tanker Nord Joy. (Foto: maritime-executive.com) |
Dinamika Kepri | Batam - Lego jangkar tanpa izin di perairan indonesia, terdakwa Vivek Kumar Nahkoda Kapal Tanker MT. Nord Joy Bendera Panama GT 29.447, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 15 hari dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, Kamis (7/7/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan, bahwa terdakwa Vivek Kumar terbukti bersalah melanggar Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana tuntutan oleh jaksa penuntut umum yakni “Nakhoda Yang Tidak Mematuhi Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Tata Cara Berlalu Lintas”.
Terkait barang bukti kapal dan seluruh dokumen kapal yang terlampir di dalam berkas perkara, ditetapkam majelis hakim, agar dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 rupiah.
Sebelumnya, Vivek Kumar diamankan ole tim KRI Sigurot-864 TNI Angkatan Laut di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Pulau Bintan tepatnya di posisi 01º 52’ 365’’ U - 105º 08’ 104’’ T.
Nahkoda Kapal MT. Nord Joy Bendera Panama itu diamankan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 09.30 Wib, karena melakukan lego jangkar tanpa izin dari pihak pemerintah Indonesia. (Ag)
Halaman :