![]() |
Tersangka AH dan barang bukti. |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa berinisial AH, Senin (18/07/2022).
AH ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, di Komplek Nagoya Newton, Blok M No. 03 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Awalnya, pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku menghubungi saksi Tony (mantan suami korban=red) dan meminta tolong.
Tidak berapa lama saat Tony datang, melihat Tony datang, pelaku langsung ke dapur dan mengambil pisau dapur dan kemudian berlari mengejar Tony dengan mengancungkan pisau yang telah dikuasainya sehingga membuat saksi Tony berlari ketakutan.
Melihat kejadian tersebut, korban kemudian ketakutan dan menghidupkan mobilnya. Namun pada saat akan memutarkan mobilnya, pelaku berbalik arah dan mengejar korban masuk pintu depan sebelah kiri serta mengancungkan pisau ke arah korban membuat korban semakin ketakutan hingga menginjak gas dan rem mendadak saat itu pun pelaku terjatuh.
Setelah pelaku terjatuh, korban lalu menjemput Tony untuk bersama-sama membuat laporan polisi, namun pada saat diperjalanan, mereka dihadang oleh pelaku, sehingga korban lari dan diikuti oleh pelaku sampai ke Polsek Batu Ampar.
Setibanya di Polsek, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke petugas, dan tidak berapa lama, pelaku pun tiba dan langsung diamankan.
![]() |
Barang bukti parang. |
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, dari pelaku didapati satu bilah parang disimpan di dalam celana depan pelaku, atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari Polsek Batu Ampar telah mengamankan terduga pelaku pengancaman terhadap korban yang terjadi di wilaah hukum Polsek Lubuk Baja, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi lain, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor Amir Hamid sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan 1 bilah pisau dapur, 1 bilah parang, 1 unit sepeda Motor Honda Revo.
Kemudian Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan, bahwa pihakya telah mengamankan tersangka bernama Amir Hamid dalam tindak pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 21.20 WIB, di Komplek. Nagoya Newton, Blok M No. 03 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. (Ril)
Halaman :