![]() |
Pelaku inisial AW dan barang bukti saat telah diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Minggu (03/07/2022).. |
Dinamika Kepri | Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Curanmor, Minggu (3/07/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial AW (26 tahun) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 16.40 wib di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Sungai Beduk, Batam.
Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor, pada saat pelapor baru sampai di rumah dan berjumpa dengan istri pelapor, lalu istri pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor yang dibawa oleh anak pelapor yang DA telah dicuri orang, mendengar hal itu kemudian pelapor menghubungi anak pelapor DA.
Kemudian sampai di rumah lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor, lalu DA mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade Warna Merah Silver, yang diperkirakan senilai Rp. 4.000.000. Atas kejadian tersebut lalu pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, kemudian dengan gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penangkapan terhadap pelaku AW yang selanjutnya dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku sedang berada di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam,Muka Kuning, Sungai Beduk, Batam.
"Benar pelaku Curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Ril)
Pelaku yang diamankan berinisial AW (26 tahun) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 16.40 wib di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Sungai Beduk, Batam.
Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor, pada saat pelapor baru sampai di rumah dan berjumpa dengan istri pelapor, lalu istri pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor yang dibawa oleh anak pelapor yang DA telah dicuri orang, mendengar hal itu kemudian pelapor menghubungi anak pelapor DA.
Kemudian sampai di rumah lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor, lalu DA mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade Warna Merah Silver, yang diperkirakan senilai Rp. 4.000.000. Atas kejadian tersebut lalu pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, kemudian dengan gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penangkapan terhadap pelaku AW yang selanjutnya dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku sedang berada di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam,Muka Kuning, Sungai Beduk, Batam.
"Benar pelaku Curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Ril)
Halaman :