![]() |
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat berbincang dengan pelaku AS. |
Dinamika kepri | Batam - Seorang pria pelaku penganiayaan berinisial AS (38) terhadap korban inisial MS di Kampung Tower Muka Kuning, Sei Beduk, berhasil ditangkap polisi pada hari tanggal Jumat pada tanggal 08 Juli 2022 di Simpang Dam Kampung Aceh.
Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/2022), Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers pengungkapan tersebut mengatakan, AS diamakan karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dijelaskan kronologis kejadian penganiayaan itu, berawal pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib, saat korban sedang memasak di dapur rumahnya di Kampung Tower Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Batam.
Korban mendengar ada suara yang mencurigakan di rumah kosong di samping rumahnya. Mendengar itu, korban MS kemudian melihat keadaan rumah tersebut dan melihat pelaku mau menggunting kabel di rumah kosong tersebut.
Kemudian korban langsung berteriak maling-maling sambil hendak memegang tubuh pelaku. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan gunting kabel ke telapak punggung tangan korban.
Setelah menusuk korban, pelaku lalu melarikan diri, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada telapak punggung tangan korban, dan kemudian Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk Untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, pPada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pada pukul 22.00 wib Unit Opsnal Reskrim Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di simpang Dam Kampung Aceh.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Ppolsek Sei Beduk dipimpin Kanit Reskrim IPDA Shigit Sarwo Edhi kemudia langsung menuju ke TKP dan menangkap AS.
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap orang tersebut, dan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban MS. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, menurut keterangan pelaku pada saat kejadian, sewaktu pelaku menggunting listrik rumah korban kemudian dilihat dan diteriaki oleh korban, tiba-tiba pelaku menusuk tangan kanan korban dengan menggunakan gunting kabel yang mengakibatkan luka robek.
"Pelaku mengakuinya, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Ril)
Halaman :