![]() |
Pelaku inisial RYS (pakai baju tahanan 09) dan barang bukti sepeda motor. |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial RYS (35) pelaku terduga pencurian sepeda motor (Curianmor) ditangkap polisi di seputaran Tiban Centre, Sekupang, Batam, Minggu (24 Juli 2022).
Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho dan Humas Polresta Barelang di Mapolsek Sekupang, Selasa (26/07/2022), saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, sepeda motor itu dicuri pelaku dari Kampung Bukit Tanjung Riau, Batam.
Dijelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekirtar pukul 15.00 Wib, korban yang baru pulang dari tempat kerjanya, memarkirkan sepeda motorya di depan teras rumahnya.
Motor diparkir korban dengan kondisi stang tidak dikunci, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Kemudian setelah sekitar pukul 17.45 Wib, korban bangun dan keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang lain.
Pada saat itu, sebelum keluar rumah, korban masih melihat sepeda motornya Honda RevoType NF 11B2D1, warna Hitam, tahun 2013 itu, masih ada terparkir di depan teras rumah.
Kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 19.35 Wib, korban keluar dari rumah, dan pada saat korban kembali ke rumahnya, saat itu korban tidak melihat lagi sepeda motor Honda Revonya dan melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho dan Humas Polresta Barelang di Mapolsek Sekupang, Selasa (26/07/2022), saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, sepeda motor itu dicuri pelaku dari Kampung Bukit Tanjung Riau, Batam.
Dijelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekirtar pukul 15.00 Wib, korban yang baru pulang dari tempat kerjanya, memarkirkan sepeda motorya di depan teras rumahnya.
Motor diparkir korban dengan kondisi stang tidak dikunci, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Kemudian setelah sekitar pukul 17.45 Wib, korban bangun dan keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang lain.
Pada saat itu, sebelum keluar rumah, korban masih melihat sepeda motornya Honda RevoType NF 11B2D1, warna Hitam, tahun 2013 itu, masih ada terparkir di depan teras rumah.
Kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 19.35 Wib, korban keluar dari rumah, dan pada saat korban kembali ke rumahnya, saat itu korban tidak melihat lagi sepeda motor Honda Revonya dan melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa sepeda motornya yang telah hilang, digunakan oleh satu orang laki-laki tidak dikenal yang berada di Tiban Center.
Mendapat tnformasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho, kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku RYS beserta barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor itu. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian, dan sepeda motor itu pelaku gunakan sendiri.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum mencuri motor, awalnya pelaku hanya mengambil kunci motor korban.
"Sehari sebelum pencurian, pelaku sudah berniat melakukannya, namun karena situasi tidak memungkinkan, pelaku saat itu hanya mengambil kunci motornya saja, kemudian pada esok harinya saat malam harinya dan ada kesempatan, pelaku akhirnya melakukan pencurian motor tersebut," terang Kompol Yudha Surya Wardhana.
Atas pencuraian tersebut, kata Kompol Yudha Surya Wardhana, pelaku dijerat dengan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, untuk menghindari hal serupa, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor.
Pesannya, jika memarkirkan motor, lengkapi dengan kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Dan jika memungkinkan, parkirkan motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (Ril)
Mendapat tnformasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho, kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku RYS beserta barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor itu. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian, dan sepeda motor itu pelaku gunakan sendiri.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum mencuri motor, awalnya pelaku hanya mengambil kunci motor korban.
"Sehari sebelum pencurian, pelaku sudah berniat melakukannya, namun karena situasi tidak memungkinkan, pelaku saat itu hanya mengambil kunci motornya saja, kemudian pada esok harinya saat malam harinya dan ada kesempatan, pelaku akhirnya melakukan pencurian motor tersebut," terang Kompol Yudha Surya Wardhana.
Atas pencuraian tersebut, kata Kompol Yudha Surya Wardhana, pelaku dijerat dengan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, untuk menghindari hal serupa, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor.
Pesannya, jika memarkirkan motor, lengkapi dengan kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Dan jika memungkinkan, parkirkan motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (Ril)
Halaman :