Curi HP, Pria Inisial DRS Ditangkap Polisi

Curi HP, Pria Inisial DRS Ditangkap Polisi

Curi HP, Pria Inisial DRS Ditangkap Polisi
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian handphone, di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/2022).

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial DRS (34) pada hari tanggal Minggu 03 Juli 2022, ditangkap polisi di Simpang Dam Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

DRS ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Sei beduk karena diduga melakukan pencurian sebuah handphone (Hp) milik korban inisial SN dari atas meja gosokan di tempat usaha milik korban pada hari Jumat tanggal 1 juli 2022 sore sekitar pukul 16.40 Wib.

Handphone merk infinix hot 10 play warna morandi green tersebut diambil pelaku saat korban pergi memanggil anaknya yang sedang bermain diluar rumahnya. Kemudian saat korban kembali, dilihatnya handphone sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2.600.000, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sei Beduk untuk ditindak lanjuti, demikian hal itu disampaikan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian itu, di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/2022).

Didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, AKP Betty Novia menuturkan, katanya, setelah mengetahui kejadian pencurian tersebut pada hari minggu tanggal 03 juli 2022 pada pukul 00.40 wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Simpang Dam Kampung Aceh.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi, langsung menuju ke TKP. Pada saat sampai di TKP, unit opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap DRS dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut.

"Setelah diinterogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green milik korban SN. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," terang AKP Betty Novia.

Terkait telah diamankannya tersangka, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, menurut keterangan tersangka, cara tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam lokasi kejadian menuju kearah meja gosokan laundry dan melihat ada Hp milik korban, dan saat itulah muncul niat tersangka untuk mengambil Hp milik korban.

Mengakhiri, AKP Betty Novia mengatakan, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama