Pelaku Curianmor di Tiban Lama Ditangkap Polisi

Pelaku Curianmor di Tiban Lama Ditangkap Polisi

Pelaku Curianmor di Tiban Lama Ditangkap Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Batam, Sabtu (18/06/2022).

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menggelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor, Sabtu (18/06/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial DPH (17 tahun) dan FM (15 tahun) yang mana kedua pelaku merupakan residivis di kasus yang sama.

Kejadian pencurian ini terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama Kecamatan Sekupang pada hari Senin tanggal 13 juni 2022 lalu.

Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari minggu 12 Juni 2022 pada pukul 17.00 Wib.

Saat itu korban yang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama Sekupang dengan keadaan stang motor terkunci.

Kemudian pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 Wib, korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motornya, kemudian pelaku DPH mengambil sepeda motor milik korban.
Melihat kejadian itu, korban langsung mengejar pelaku, pada saat dikejar, pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Sekupang, setelah menerima laporan dari korban, kemudian Unit reskrim Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di Golden Prawn.

Mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku DPH.

Berdasarkan keterangan dari pelaku DPH disebutkan bahwa pelaku melakukan pencurian itu dibantu 5 orang temannya. Kemudian pada hari Kamis 16 juni 2022 pelaku FM berhasil diamankan di bengkel Tiban Koperasi dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sekupang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, menurut keterangan dari pelaku, pelaku menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari DPO bahwa ada target. Malam itu mereka berempat berputar di seputaran Tiban Lama, lalu menemukan 1 sepeda motor dan akhirnya mereka coba buka dengan gunting.

Kata Kompol Yudha Surya mengakhiri, pelaku masih di bawah umur dan sudah pernah 2 kali ditahan dengan kasus yang sama, dan atas perbuatannnya pada kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama