Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar konferensi pers di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Selasa (21/06/2022). Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hakim Pengadilan Batam Benny Yoga Dharma, Kajari Batam diwakili oleh Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi, pada hari Selasa (21/06/2022) di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 969 gram narkotika jenis sabu dan 736 gram daun ganja.
Dari penangkapan barang bukti keseluruhan narkotika jenis sabu yakni sebanyak 1.003 gram, 32 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2 gram lagi disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri, sehingga narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 969 gram.
Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 765 gram, 28 gram yang disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1 gram lagi disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri, sehingga narkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan seberat 736 gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, penangkapan narkotika jenis sabu itu adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam kasus ini, 1 tersangka berinisial M telah ditahan. Tersangka sebelumnya diamankan pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wib di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Atas tertangkapnya pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N sangat mengapresiasi keberhasilan ini.
"Tangkapan narkotika ini telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," kata Kapolresta Barelang.
Tak hanya itu, dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Batam, Kapolresta Barelang juga menghimbau masyarakat supaya ikut berperan aktif dengan melaporkan jika melihat atau mendengar terkait peredaran narkotika.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pesannya.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dan pertanggungjawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah undang-undang, dan sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas," pungkasnya. (Ril) |