Curi Kotak Infaq Masjid di 10 Tempat, Pria ini Ditangkap Polisi

Curi Kotak Infaq Masjid di 10 Tempat, Pria ini Ditangkap Polisi

Curi Kotak Infaq Masjid di 10 Tempat, Pria ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos saat berdialog dengan pelaku inisial MAS.

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria pelaku pencurian kotak infaq masjid berinisial MAS (20) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Tanjung Buntung pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Bengkong, Jumat (03/06/2022) mengatakan, pelaku MAS sudah melakukan pencurian kotak infaq masjid di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 8 TKP di wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota, Batam.

Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke Batam sejak bulan Desember 2021, dan telah melakukan pencurian uang kotak infaq di masjid-masjid di wilayah Bengkong dan Batam Centre sudah sebanyak 10 kali, dan saat ini Polsek Bengkong telah menerima 2 Laporan Polisi masing masing Korban yakni dari Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda Kecamatan Bengkong-Batam.

Menurut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, pelaku berhasil ditangkap di mana saat melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV masjid.

"Pelaku melakukan pencurian uang kotak Infaq yang terekam oleh CCTV masjid, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam pekarangan masjid kemudian masuk kedalam masjid dengan cara merusak pintu masjid, kemudian pelaku mengambil uang dari dalam kotak Infaq dengan cara mencongkel/membongkar gembok kotak infaq dengan menggunakan alat bantu berupa 1 obeng gagang atom warna Kuning hitam. Selanjutnya pelaku mengambil uang dari dalam kotak Infaq tersebut.," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari pencurian uang kotak infaq masjid Darul Mutaa’lim, pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul huda, pelaku telah mendapatkan uang tunai total sebesar Rp. 3.000.000.

Kemudian, hasil uang curiannya itu, katanya dihabiskan pelaku untuk bermain game dan berfoya-foya.

"Pelaku mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain Game di warnet," ujar AKP Bob Ferizal.

Lanjutnya, awalnya setelah menerima laporan dan membuat laporan polisi dari pihak Masjid Darul Mutaa’lim Bengkong Indah pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib dan melihat rekaman CCTV, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1 x 24 jam, pelaku berhasil ditangkap didaerah Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong pada hari yang sama pukul 17.00 Wib.

"Pelaku berhasil ditangkap didaerah Tanjung Buntung, dan berdasarkan dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian uang kotak Infaq di berbagai masjid wilayah Bengkong dan Batam Centre," ungkapnya.

Dengan telah ditangkapnya pelaku tersebut, kata AKP Bob Ferizal, selanjutnya unit Reskrim berkooordinasi pada pihak-pihak masjid di Bengkong yang pernah mengalami pencurian uang kotak infaq.

"Setelah dikaukan koordinasi, akhirnya ada pihak masjid Miftahul huda yang juga membuat laporan Polisi ke Polsek Bengkong," katanya.

Selain itu, AKP Bob Ferizal juga menghimbau kepada setiap pengurus ataupun pihak masjid di wilayah Bengkong yang pernah mengalami pencurian uang kotak Infaq dan memiliki rekaman CCTV mengenai pelaku, disarankannya supaya membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Terkait perbuatan pelaku, AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara selama 9 tahun. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama