Dinamika Kepri | Batam - Empat pelaku pencurian brankas berisi uang dari Toko Indoria Serba 8000 Tiban III, akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang.
Keempat pelaku itu yakni berinisial J (sebagai otak pencurian) yang merupakan mantan security Toko, inisial Z, inisial M dan inisial RT, demikian hal tersebut disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di Mapolsek Sekupang, Selasa (31/05/2022).
Didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, para pelaku melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Kota Batam,
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kejadian itu berawal pada hari Senin tanggal 18 April 2022 pada saat korban bersama dengan karyawan lainnya saat membuka Toko sekitar pukul 09.30 Wib. Namun pada saat korban hendak masuk keruang admin, korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka.
"Melihat pintu sudah terbuka, korban lalu memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin, dan melihat ternyata brankas yang berada di ruangan admin sudah tidak ada lagi," ujar Kompol Yudha Surya Wardhana.
Lanjutnya, kemudian korban pun mengecek seputaran toko bersama karyawan lainnya, untuk melihat dari mana pelaku masuk ke dalam toko.
"Setelah dicek, ternyata pelaku masuk dari pintu belakang, yang mana pintu belakang sudah terbuka dan pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47.463.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian, setelah menerima Laporan Polisi (LP), selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP.
"Setelah melakukan analisa terhadap Rekaman CCTV, diketahui pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan masker. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang pelaku J sedang berada di Kota Padang Sidempuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya
Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mai 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, lanjutnya, tim berhasil mengamankan J di Padang Sidempuan, Sumut.
"Setelah diamanakan dan dari hasil interogasi, J mengakui telah melakukan pencurian brangkas bersama teman-temanya berinisial Z, Inisial M dan Inisial RT yang masih berada di Batam," papar Kapolsek.
Mendapat pengakuan dari pelaku inisial J, lanjut Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang diduga sebagai pelaku lain tersebut.
"Pada hari yang sama, Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekiter pukul 05.00 Wib, 3 orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil diamankan di 3 lokasi yang berbeda di Kota Batam, dan dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku tersebut, mereka mengakui telah melakukan pencurian brangkas di Toko Seba 8000 Tiban Kecamatan Sekupang, Batam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Dari empat pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam, 1 unit brangkas, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 4 pasang pakain para tersangka, 3 pasang sepatu warna hitam, biru dan cream, 2 buah topi warna hitam putih dan warna abu-abu dan 1 buah kunci palsu.
"Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Yudha Surya Wardhana. (Ril)
Halaman :