Dua Pelaku Curianmor Modus Minta Tolong Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Curianmor Modus Minta Tolong Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Curianmor Modus Minta Tolong Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
Kedua pelaku saat menunjukan barang bukti sepeda motor curiannya ke awak media.

Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial KSN (31) dan RJS (37) akhirnya berhasil ditangkap polisi dari unit Reskrim Polsek Sagulung.

Keduanya diamankan di Ruli Simpang Dam pada hari Kamis 5 Mei 2022 yang lalu, demikian hal itu disampailan Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra saat menggelar konferensi pers pengunungkapan kasus curanmor tersebut, Sabtu (28/05/2022) di Mapolsek Sagulung.

Didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Hasmir, Kapolsek Nyoman Ananda Mahendra mengatakan, pelaku melakukan aksi Curanmor di Simpang Perumahan Taman Sari Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam.

"Kejadian berawal pada saat korban inisial MH bersama dua orang temannya yang masing masing mengendarai motor yang baru pulang dari Batam Center. Karena hujan lebat, korban beserta dua orang temannya kemudian singgah di Halte Bukit untuk berteduh. Tak lama, kemudian datang dua orang laki-laki dengan berjalan kaki menghampiri korban dan berkata bahwa mobil pelaku kehabisan bensin dan meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli minyak ke arah Dapur 12, Kecamatan Sagulung," terang Kapolsek Iptu Nyoman Ananda Mahendra.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, kemudian korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Tiban, dan sesampai di simpang Perumahan Taman Sari, korban disuruh turun dan untuk menunggu sebentar.

"Korban disuruh menunggu sebentar, alasan pelaku ke korban, pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang. Pelaku juga meminjam handphone milik korban, katanya pelaku mau menelepon bosnya. Setelah handphone diberikan, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujar Iptu Nyoman Ananda Mahendra.

Katanya lagi, setelah pelaku pergi tidak jauh dari korban, barulah korban sadar dan berteriak minta tolong.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit motor Metik merk Honda warna merah dan 1 handphone merek Samsung J2 pro warna silver dan uang tunai sebesar Rp.400.000 beserta STNK motor yang berada di dalam jok pelapor, dan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban pencurian motor, kemudian Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut.

Kemudian pada hari Kamis 5 Mei 2022, Opsnal mendapatkan informasi dari korban, bahwa korban melihat motor tersebut berada di sekitar lokasi Simpang Dam.

Mendapat informasi itu, kemudian unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli Simpang Dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut.

Terkait telah diamankannya kedua pelaku itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra mengatakan, modus kedua pelaku datang menghampiri korban dan berjalan kaki berpura- pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli bensin, yang mana korban masih di bawah umur.

Kata Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama