![]() |
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia saat memperlihatkan barang bukti hasil curian tersangka HL ke awak media, Sabtu (28/05/2022). |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (28/05/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku berinisial HL (43 tahun) dan 1 Pelaku masih DPO, kejadian terjadi di Tower Batu 7 Aksara Kampung Salak Kelurahan Muka Kuning, milik PT. Indosat Ooredo Hutchison.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga sewaktu saksi 1 Z berada dirumah mendengar suara berisik dari Tower.
Setelah itu saksi langsung naik ketingkat Rumahnya untuk melihat apa yang sedang terjadi ternyata ada orang yang sedang memanjat tiang tower yang sedang mencuri kabel tower, kemudian saksi 1 langsung teriak maling bahwa ada yang sedang mencuri kabel tower.
Kemudian warga sekitar keluar dan langsung membantu menangkap terlapor yang sedang mencuri kabel tower tersebut. Setelah dicek ternyata ada kabel yang hilang berupa 10 M kabel Feeder.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan dari Korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke TKP, Pada saat sampai di TKP Unit Opsnal melihat penjaga tower bersama masyarakat sekitar ada mengamankan 1 laki-laki diduga sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut ianya mengakui telah melakukan pencurian kabel tower bersama temannya insial JS masih (DPO).
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel yang ada di tower tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 gulung kabel feeder tower sepanjang 10 meter dan 1 buah tang potong gagang warna merah.
"Atas pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Betty Novia. (Ril)
Halaman :