![]() |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat berdialog dengan kedua pelaku. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua dari tiga pelaku berinisial S dan AN, pembobol mesin ATM BNI di Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam, Kepri, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung, sedangkan 1 pelaku berinisial G saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022).
Di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, Kapolresta Barelang mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kata Kapolresta, kejadian itu diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 Wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
"Pelaku yang diamankan berinisial S dan AN, terdapat 1 pelaku inisial G masih DPO. Kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam," terang Kapolresta.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kecamatan Sagulung, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.
Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari selasa 17 mei 2022.
"Setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang," ucapnya.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku itu, sambungnya, curat pembobolan mesin ATM itu dilakukan oleh 3 orang pelaku.
" 2 pelaku sudah kita amankan dan 1 DPO. Peran pelaku S sebagai otak dari pembobolan, kemudian peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Kata Kapolresta, setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku, apabila keadaan aman dan sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan uang.
Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM.
Pada saat melakukan pencurian, pelaku memakai sebo dan kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa kabur 5 buah kaset yang berisikan uang masing-masing kaset berisikan Rp. 100.000.000.
Lanjut Kapolresta menjelaskan, kemudian pelaku membagi hasil pencurian. Masing- masing pelaku mendapat pembagian uang sebesar Rp. 120.000.000. Kemudian uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya – foya.
"Uang hasil curian dibagi kemudian dipakai pelaku untuk berfoya – foya, main jackpot dan karaoke, dan akibat kejadian tersebut, korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ujar Kombes Pol Nugroho Tri N.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri, begitu juga kepada para pemilik rental mobil.
"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika. Dan juga dihimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih hati- hati menyewakan mobilnya, terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini," tutupnya. (Ril)
Di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, Kapolresta Barelang mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kata Kapolresta, kejadian itu diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 Wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
"Pelaku yang diamankan berinisial S dan AN, terdapat 1 pelaku inisial G masih DPO. Kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam," terang Kapolresta.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kecamatan Sagulung, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.
Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari selasa 17 mei 2022.
"Setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang," ucapnya.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku itu, sambungnya, curat pembobolan mesin ATM itu dilakukan oleh 3 orang pelaku.
" 2 pelaku sudah kita amankan dan 1 DPO. Peran pelaku S sebagai otak dari pembobolan, kemudian peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
Kata Kapolresta, setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku, apabila keadaan aman dan sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan uang.
Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM.
Pada saat melakukan pencurian, pelaku memakai sebo dan kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa kabur 5 buah kaset yang berisikan uang masing-masing kaset berisikan Rp. 100.000.000.
Lanjut Kapolresta menjelaskan, kemudian pelaku membagi hasil pencurian. Masing- masing pelaku mendapat pembagian uang sebesar Rp. 120.000.000. Kemudian uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya – foya.
"Uang hasil curian dibagi kemudian dipakai pelaku untuk berfoya – foya, main jackpot dan karaoke, dan akibat kejadian tersebut, korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ujar Kombes Pol Nugroho Tri N.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri, begitu juga kepada para pemilik rental mobil.
"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika. Dan juga dihimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih hati- hati menyewakan mobilnya, terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini," tutupnya. (Ril)
Halaman :