![]() |
Pelaku inisial T (38). |
Dinamika Kepri, Batam - Satu orang pria inisial T (38) pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap petugas Bea dan Cukai Batam di Perumahan Villa Hang Lekir pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada hari Jumat (3/10/2021) sore.
Saat itu tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mendapat informasi bahwa T berada di sekitaran Punggur.
"Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial T di sekitaran Punggur, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (7/9/2021).
Tentang kronolgisnya, kata Iptu Tigor Sidabariba, kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib, saat itu pelapor dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea dan Cukai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapat informasi itu, kemudian sekira pukul 17.30 Wib, pelapor dan saksi bersama tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba di lokasi, dan benar bahwa ada kegiatan bongkar muat rokok ilegal, kemudian pelapor dan saksi bersama tim patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang-barang tersebut, akan tetapi pelapor dan saksi bersama tim patroli saat itu mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal dengan melakukan pengeroyokan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan," ungkap Iptu Tigor Sidabariba.
Lanjutnya, setelah menerima laporan korban yang mengalami pengeroyokan dan atau penganiayaan, kemudian tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam oleh warga.
Terkait inisial T telah diamankan, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mana saat ini pelaku sudah diamankan di unit reskrim Polresta Barelang .
"Pelaku telah diamankan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Yos Guntur. (Ril)
Halaman :