![]() |
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian memberikan keterangan pers kepada media terkait pengungkapan kasus penipuan di Batam. (Foto: Fay) |
Dinamika Kepri, Batam - Janjikan bisa memasukkan kerja ke sebuah perusahaan, seorang pria berinisial A diduga menipu sebanyak 60 orang pencari kerja di Batam dengan meminta uang jasa admin sebesar Rp 1.5 juta.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menjanjikan bisa memasukan kerja di perusahaan PT. OZ Fastener yang berlokasi di Kabil, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan berawal adanya laporan dari lima orang korban, yang merasa telah tertipu oleh pelaku.
"Lima orang korban melapor ke Polsek Nongsa karena telah ditipu oleh pelaku," jelas Yudi didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Batam, Sabtu (4/8/2021).
Dikatakannya, pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 22.05 Wib pelapor dkk yang berjumlah lima orang bertemu dengan pelaku (A) di Perumahan Citramas Blok L No.54 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam.
Lalu, dalam pertemuan tersebut, ke lima orang korban membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku.
"Pada saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener. Namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.5 juta dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021," ungkapnya.
Akan tetapi lanjutnya, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada pelapor dan kawan-kawan belum ada.
"Pada tanggal 24 Agustus 2021 pelapor menelpon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada," terangnya.
Merasa tertipu dengan pengakuan yang disampaiakn pelaku, kelima orang tersebut langsung membuat laporan resminya ke Polsek Nongsa.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Red/Exp)
Halaman :