Dua Pelaku Pengeroyokan di Tiban Kampung Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tiban Kampung Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tiban Kampung Diamankan Polisi
Kedua pelaku.

Dinamika Kepri, Batam - Dua orang pelaku pengeroyokan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 di turunan jalan raya Tiban Kampung, Sekupang, Batam berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (10/9/2021).

Kedua pria berinisial NDS (19 Tahun) dan BW (19 Tahun) itu diamankan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga

Awalnya, pada hari Kamis (09/09/2021) kemarin, korban inisial JH yang saat itu bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawan yang juga sedang mengendarai sepeda motor. 

Kemudian terjadi perselisihan kecil diperjalanan, setelah sampai di diturunan jalan raya gajah Mada tepatnya di depan Tiban Kampung, korban mengatai para pelaku.

Tak terima dikatai, para pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibatkan pengeroyokan itu, korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Setelah, menerima laporan dari korban, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi yang ada disekitar TKP, kemudian didapatkan informasi dari sumber informasi tetang pelaku.

Para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, dan setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya dan membawa para pelaku ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait telah diamankannya kedua pria pelaku pengeroyokan itu, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan adanya pengeroyokan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama