Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David P Sitorus menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Memutuskan terdakwa satu Usman alias Abi dan terdakwa dua Umar masing-masing divonis 1 tahun penjara," baca hakim Sri Endang Amperawati Ningsih dalam amar putusan.
Begitu juga dengan terdakwa Sunardi alias Nardi, di sidang sebelumnya juga divonis 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan dipotong selama masa para terdakwa ditahan.
![]() |
Sunardi. |
Terkait putusan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan bahwa putusan vonis dijatuhkan tidak adil dan akan melakukan banding.
"Ini tidak adil yang mulia, maka saya akan melakukan banding," kata Usman.
Sama halnya disampaikan oleh para penasehat hukum para terdakwa, juga menyatakan banding.
Disidang sebelumnya, oleh JPU para terdakwa dikenakan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan masing-masing 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, para terdakwa ini disidangkan karena pihak PT. Karya Sumber Daya yang mengaku sebagai pemilik besi scrap, tidak terima karena Nardi menjual besi scrap tersebut ke PT. Bie Loga dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. (Ag).