Diduga Gelapkan Uang Perusahaan dengan Modus Dirampok, Pasutri ini Diringkus Polisi

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan dengan Modus Dirampok, Pasutri ini Diringkus Polisi

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan dengan Modus Dirampok, Pasutri Diringkus Polisi
Kedua pelaku. (Foto: Ist)

Dinamika Kepri, Batam - Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EA (32) dan ES (25).

Keduanya diringkus karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang perusahaan dengan modus dirampok.

Terkait diamankannya Pasutri tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan tentang kronologisnya bahwa kejadian itu berawal di Komplek Batam Plaza Jalan Imam Bonjol, Batu Ampar, Kota Batam.

"Saat itu korban memberikan cek senilai Rp.105 juta kepada pelaku ES yang merupakan karyawannya. Sebagaimana diketahui, cek tersebut adalah untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, 15 menit setelah uang dicairkan dari mandiri, dan akan mau disetorkan ke bank UOB, lalu ES membuat skenario kepada bos perusahaan bahwa uang tersebut dirampok oleh orang lain yang tak lain ternyata suaminya sendiri yakni EA. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta," ungkap Yos Guntur.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Barelang, setelah menerima laporan dari korban, kemudian gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

Selanjutnya pada Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 Wib, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap ES dan mengakui bahwa EA merupakan suami dari ES. ES mengaku, mereka melakukan perbuatan itu bersama- sama, dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Red)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama