Diduga Curanmor, Anak di Bawah Umur ini Ditangkap Polisi

Diduga Curanmor, Anak di Bawah Umur ini Ditangkap Polisi

Diduga Curanmor, Anak di Bawah Umur ini Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti

Dinamika Kepri, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial YB (16) anak di bawah umur. YB ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Curanmor, Senin (13/09/2021)

Kronologisnya, berawal pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah teman korban WA yang berada di Pasar Pelita, dan kemudian korban meletakkan sepeda motornya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kec. Lubuk Baja, dan kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut dan pada hari Senin (13/09/2021).

Lalu sekira pukul 01.30 Wib korban, mendengar suara motor korban menyala, dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor korban, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawa kabur oleh pelaku.

Pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita, kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima Laporan Korban pada hari Senin (13/09/2021), Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh Korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16 Tahun) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono membenarkan telah dilakukannya penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.

"Atas perbuatannya. pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama