![]() |
Pelaku inisial ER. |
Dinamika Kepri, Batam - Diduga mencuri Kabel Primer milik PT. Telkom, seorang pria berinisial ER (41) dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, sedangkan dua orang dari komplotan itu kabur dan saat ini masih diburu polisi.
Terkait penangkapan itu, menurut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan ER dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka setelah menerima laporan dugaan pencurian dari pihak PT. Telkom.
Kata dia, di tempat kejadian ditemukan empat potong Kabel Primer dengan panjang sekitar delapan meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan.
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ER di sekitaran Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, dari tangan ER polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel primer sepanjang delapan meter, gergaji besi, tali seling, dan tali kain. Untuk pasal yang dikenakan, ER dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup AKP Budi Hartono. (Ril)
Halaman :