![]() |
Saksi ahli hukum pidana, Dr. Musa Darwin Pane saat meminta tanda tangan majelis hakim usai persidangan. |
Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa, Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi (berkas perkara terpisah) perkara dugaan tidak pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan tentang jual beli besi scrap crane noell dari lokasi PT.Ecogreen pada tahun 2019 yang sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan PT. Karya Sumber Daya ke pihak kepolisian, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/8/2021).
Sidang ini berlangsung diketuai oleh hakim Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi dua hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Pukum (PH) terdakwa dan tiga saksi ahli, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Di sidang lanjutan ini, Penasehat hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli di antaranya, Prof. Maidin Gultom ,S.H., M.H, Dr. FL. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.HUM dan Dr. Musa Darwin Pane, SH., M.H
Kepada majelis hakim, Prof. Maidin Gultom memberikan pendapatnya bahwa terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur.
Dijelaskanya, unsur membeli dengan harga wajar dan transaksi jual beli dilaklukan di siang hari serta sesuai jam kerja perusahaan, dan juga ada kesepakatan dengan penjual, maka dalam hal itu tidak ada unsur melawan hukum.
Kemudian saksi ahli DR. Yudhi Priyo Amboro mengatakan, pembelian barang karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli dan dibeli sesuai dengan harga yang ditentukan dan sesuai dengan perjanjian, itu sah tidak ada unsur melawan hukum, terlepas dari pembayaran, apakah itu pembayarannya langsung lunas atau tidak.
"Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli," katanya.
Kemudian, kepada majelis hakim, saksi ahli hukum pidana, Dr. Musa Darwin Pane menjelaskan bahwa perjanjian jual beli atas nama perusahaan (PT) dengan perusahan, tidak masuk dalam hukum pidana melainkan masuk dalam hukum ke perdataan.
Kata dia, jika transaksi atas nama perusahaan, penerapan Pasal 480 tentang pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terhadap para terdakwa tidak bisa diterapkan, kecuali transaksi jual belinya dilakukan atas nama perorangan.
Setelah mendengar pendapat dari para saksi ahli, kemudian majelis hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pada agenda sidang tuntutan yakni pada tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Dalam perkara ini, sebelumnya oleh JPU ketiga terdakwa ini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ag)
Halaman :